Jakarta -

Sebanyak 50 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan PT Pertamina (Persero) mendapat fasilitasi sertifikasi halal. Program ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha meningkatkan daya saing produk sekaligus memperluas akses pasar.UMKM yang mengikuti program ini berasal dari berbagai sektor, seperti makanan dan minuman, fesyen, kerajinan, produk perawatan tubuh, kecantikan, hingga sektor usaha lainnya.Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron mengatakan sertifikasi halal diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM binaan.

"Pertamina mendorong UMKM binaan agar tidak hanya memiliki produk yang berkualitas, tetapi juga didukung legalitas dan sertifikasi yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen. Fasilitasi sertifikasi halal ini diharapkan memberikan nilai tambah bagi produk sekaligus membuka peluang pasar yang lebih lebar," ujar Baron.Menurut Baron, pembinaan yang diberikan kepada UMKM tidak hanya berupa fasilitasi sertifikasi halal. Pertamina juga memberikan pelatihan, pendampingan, peningkatan kualitas produk, serta dukungan pengembangan pemasaran sesuai kebutuhan pelaku usaha."Kami berharap UMKM binaan dapat memanfaatkan sertifikasi halal sebagai modal untuk terus berinovasi, menjaga kualitas produk, dan memperluas jaringan pemasaran. Pertamina akan terus hadir sebagai mitra yang mendukung UMKM agar semakin siap tumbuh dan bersaing," tambahnya.Salah satu UMKM binaan Pertamina, pemilik MiniesQ Minie Sudjarwo, mengatakan sertifikasi halal menjadi nilai tambah bagi produk yang dipasarkannya."Sertifikasi halal menjadi nilai tambah bagi produk kami. Kami jadi lebih percaya diri menawarkan produk ke pasar yang lebih luas dan membuka peluang bekerja sama dengan toko modern maupun mitra usaha lainnya. Dukungan Pertamina menjadi penyemangat bagi kami untuk terus mengembangkan usaha," ujar Minie.Program ini juga sejalan dengan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, kosmetik, dan produk hasil sembelihan yang mulai berlaku paling lambat pada Oktober 2026.Selain fasilitasi sertifikasi halal, Pertamina menyatakan akan melanjutkan program pembinaan UMKM melalui peningkatan kapasitas usaha, pemenuhan legalitas, serta perluasan akses pasar.