NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Parlemen Myanmar mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) anti-penipuan daring, Selasa (28/7/2026).

Beleid tersebut mengatur hukuman penjara mulai 10 tahun hingga seumur hidup, serta hukuman mati bagi yang memaksa orang lain bekerja sebagai operator di penipuan daring atau online scam."Rancangan undang-undang anti-penipuan daring tersebut disahkan hari ini dalam sidang gabungan kedua kamar parlemen, setelah beberapa amendemen disetujui melalui pemungutan suara," kata Ketua Parlemen Myanmar Uni U Aung Lin Dwe kepada stasiun televisi milik negara MRTV.

Baca juga: Sasar Korban Indonesia, Markas Love Scam di Malaysia Digerebek: 19 WNI Ditangkap

Perubahan tersebut tidak berdampak terhadap sejumlah pasal utama di UU anti-penipuan daring, sebagaimana dilansir Sputnik via Antara.

Contohnya seperti hukuman terhadap penyelenggara pusat penipuan telepon serta hukuman seumur hidup atau hukuman mati bagi mereka yang memaksa korban untuk bekerja di sektor penipuan daring.