Jakarta -

Pemerintah Provinsi Jakarta mengungkap rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun. Langkah ini dilakukan untuk meredam tekanan fiskal daerah mengingat pemerintah pusat telah memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) atau Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Jakarta sebesar Rp 15 triliun.Rencana penerbitan obligasi atau surat utang daerah ini kemudian cukup menarik perhatian pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dikatakan, rencana ini akan dikaji lebih jauh oleh pemerintah pusat.Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengaku sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat jika rencana penerbitan surat utang ini benar-benar sedang dikaji pemerintah pusat.

Bahkan ia meminta agar kajian tersebut segera dilakukan dan diselesaikan. Dengan begitu Pemprov Jakarta dapat segera merealisasikan rencana penerbitan surat utang daerah senilai Rp 3,5 triliun itu."Kalau dilakukan kajian, kami terima kasih kepada Menteri Keuangan. Mohon kajiannya disegerakan," kata Pramono singkat saat ditemui di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).Surat Utang Jakarta Rp 3,5 Triliun Jadi Sorotan Pemerintah PusatSebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian angkat bicara terkait rencana Pemprov Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun sebagai sumber pembiayaan baru.Tito mengaku belum ada pembahasan secara khusus antara dirinya dengan Pemrov Jakarta terkait penerbitan obligasi itu. Pada dasarnya, kata Tito, penerbitan obligasi merupakan bentuk utang. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan kemampuan fiskalnya untuk melunasi kewajiban tersebut."Nanti kita kaji dulu, karena obligasi itu sama saja dengan berutang, kan. APBD-nya mampu tidak untuk membayar utang itu. Jangan sampai menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya. Kalau tidak punya kemampuan membayar kan repot," ujar Mendagri saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/7/2026).Tito pun mengingatkan kepada Kepala Daerah yang berencana menertibkan obligasi itu harus bisa melunasinya selama masa jabatannya. Hal ini agar tidak menjadi beban bagi Kepala Daerah setelahnya."Yang paling utama bisa membayar di masa jabatannya. Dan jangan sampai beban kepala daerah berikutnya," tegasnya.Dalam kesempatan terpisah, sebelumnya lagi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga sempat menyoroti rencana penerbitan surat utang daerah oleh Pemprov Jakarta senilai Rp 3,5 triliun.Purbaya mempertanyakan untuk Pemda DKI Jakarta menerbitkan obligasi, padahal masih mempunyai dana yang cukup besar dan belum terserap."Saya belum tahu, itu buat apa terbitkan obligasi? Kan uangnya banyak, masih berapa triliun itu nggak kepakai," ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Kamis (23/7/2026).Menurut Purbaya menerbitkan obligasi tidak bahaya bagi keuangan Pemprov DKI Jakarta karena kondisi keuangannya kuat. Cuma Purbaya kembali mempertanyakan langkah Pemda DKI menerbitkan surat utang padahal kondisi keuangan baik."Kalau kredibel seperti DKI uangnya banyak sebenarnya nggak bahaya. Cuman jadi pertanyaan adalah dia kan uangnya nggak kepakai banyak, buat apa terbitkan bond? Tapi saya nggak tahu, nanti saya cek lagi sama mereka ya," terang Purbaya.