Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kehadiran Danantara dalam rapat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bukan sebagai pengambil kebijakan. Peran Danantara hanya memberikan pendapat.Purbaya mengatakan keterlibatan Danantara dalam rapat koordinasi KSSK sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Selain itu, tidak perlu merevisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)."Di di undang-undangnya boleh tuh diikuti oleh lembaga dan pihak lain yang diundang. Jadi kita KSSK boleh mengundang pihak lain di luar KSSK," ujar Purbaya usai rapat di kantor LPS, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Purbaya menegaskan Danantara sama sekali tidak memegang hak suara ketika KSSK menentukan sebuah arah kebijakan perekonomian. Menurutnya, masukan dari Danantara berperan dalam memberikan pandangan situasi secara nyata."Bukan (pengambil kebijakan). Sampai sekarang masih memberi masukan dan untuk kita berguna sekali untuk melihat keadaan yang nyata di dunia di dunia bisnis, dunia yang sedang ditangani oleh Danantara. Kalau kita kan regulator biasa di belakang ngelihat data-data aja. Kadang-kadang ada kemungkinan menerjemahkan datanya agak meleset sedikit. Jadi Danantara memperkaya kita dengan informasi tambahan di situ," jelas PurbayaMenjawab kekhawatiran Danantara juga pelaku pasar, Purbaya memastikan KSSK tidak akan bisa disetir atau dipengaruhi oleh Danantara. Menurutnya, struktur utama pengambil keputusan di KSSK tetap dipegang oleh empat lembaga utama, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)."Danantara nggak bisa mempengaruhi kita, karena pada waktu mengambil keputusan hanya empat, empat principal dari KSSK yang akan mengambil keputusan. Dan ke depan pun nggak akan memasukkan dia sebagai pengambil keputusan. Tapi ketika dia memberi masukan kan boleh. Jadi memperkaya informasi ketika Kepala KSSK, BI, OJK, LPS, saya mengambil keputusan," jelas Purbaya.