JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kenaikan harga minyak dunia hingga 100 dollar AS per barrel belum mengganggu kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, ruang pemerintah untuk menambah belanja negara menjadi lebih terbatas.
Menurut Purbaya, kondisi tersebut membuat pemerintah tidak lagi leluasa menambah anggaran bagi kementerian dan lembaga maupun transfer ke pemerintah daerah.
"Tadinya kan gini, ketika harga minyak turun saya pikir ada ruang untuk tambah belanja ke daerah dan lain-lain ya, termasuk kementerian/lembaga. Artinya sekarang kalau balik lagi ke situ, ya ruangnya semakin terbatas saja, tapi tidak membahayakan APBN sendiri," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/7/2026).Baca juga: Purbaya Perketat Pengawasan Peserta Tax Amnesty dan PPS Mulai Awal 2027
Purbaya menjelaskan, APBN 2026 sejak awal disusun menggunakan asumsi harga minyak sebesar 100 dollar AS per barrel. Karena itu, kenaikan harga minyak ke level tersebut belum memerlukan perubahan kebijakan fiskal secara mendasar.
"Waktu stimulus kemarin dilakukan kan anggaran dengan asumsi harga minyak 100 dollar AS. Jadi enggak ada perubahan, cuma yang mau saya tambahin ke beberapa kementerian/lembaga maupun ke daerah mungkin enggak seluasa sebelumnya, itu aja," katanya.








