JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah faktor yang menyebabkan pertumbuhan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih melambat pada tahun ini.
Hingga Mei 2026, kredit UMKM tercatat hanya tumbuh 0,6 persen secara tahunan (year on year/ yoy), jauh di bawah target pertumbuhan 7-9 persen sepanjang 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perlambatan tersebut dipengaruhi oleh tekanan terhadap daya beli masyarakat serta dinamika perekonomian domestik yang berdampak pada aktivitas pelaku UMKM."Dinamika kondisi ekonomi yang disertai perubahan pola konsumsi masyarakat selanjutnya memberi tekanan daya beli, terutama di kelas menengah ke bawah, sehingga dapat berdampak langsung pada omzet dan perputaran kas pelaku UMKM," kata Dian dalam keterangan tertulis pada Minggu (26/7/2026).
Baca juga: Kinerja Perbankan Masih Solid, OJK Nilai Revisi Target Bisnis Bank Wajar
Menurut dia, kondisi tersebut turut memengaruhi permintaan pembiayaan di sektor UMKM yang hingga kini masih berada dalam proses pemulihan pascapandemi dan berlangsung lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.







