JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang ditandai pelantikan gubernur dan wakil gubernurnya pada Rabu (22/7/2026) masih menyisakan tanya.

Pembentukan URI yang digadang-gadang akan mendidik calon pejabat pemerintah dan perusahaan pelat merah belum menjawab beragam pertanyaan mengenai status hukum, tata kelola, hingga perannya dalam sistem pendidikan nasional.URI pun berdiri di tengah sejumlah lembaga lain yang lebih dulu hadir dan punya tanggung jawab serupa yakni mengembangkan kepemimpinan dan aparatur negara, seperti Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), serta berbagai sekolah kedinasan serupa.

Seiring dengan berdirinya lembaga baru ini, pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan seterang-terangnya kepada publik tentang apa yang belum terjawab.

Baca juga: Serba-serbi Universitas Republik Indonesia, Lembaga Baru untuk Cetak Calon Pemimpin

Perjelas legalitas