JEPARA, KOMPAS.com - PT Samwon Busana Indonesia hanya sanggup membayarkan 50 persen pesangon kepada para pekerja yang terdampak penutupan pabrik di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Kebijakan itu diambil karena perusahaan mengaku mengalami kerugian selama lima tahun terakhir.Sekitar 670 pekerja yang masih aktif di perusahaan berpotensi terdampak kebijakan tersebut.
Baca juga: Tolak Pesangon Dicicil 10 Kali, Korban PHK Massal PT SGS Jombang Dirikan Tenda Protes di Depan Disnaker
Di saat bersamaan, manajemen juga telah memastikan operasional pabrik akan dihentikan mulai Agustus 2026.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara Zamroni Lestiaza mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan mengawasi pemenuhan hak-hak pekerja selama proses penutupan perusahaan berlangsung.








