JAKARTA, KOMPAS.com - Pelonggaran metodologi penyaringan saham extreme price increase (EPI) alias lonjakan harga ekstrem oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka peluang lebih besar bagi saham-saham konglomerasi asal Indonesia untuk masuk ke MSCI Global Standard Index. Sebelumnya, MSCI merilis hasil MSCI Market Classification Review 2026 pada Kamis (24/6/2026). Dalam hasil tinjauannya, status pasar modal Indonesia masih dipertahankan sebagai Emerging Markets, namun disertai peringatan tegas terkait kualitas dan transparansi pasar.MSCI menyoroti keluhan yang disampaikan investor institusi global mengenai minimnya transparansi struktur kepemilikan saham, hingga adanya indikasi praktik perdagangan yang terkoordinasi di bursa RI. Baca juga: MSCI Longgarkan Aturan, Peluang Saham RI Masuk Indeks Global Makin Terbuka? Menurut MSCI, kondisi ini secara material membatasi kemampuan investor asing untuk menilai jumlah saham beredar bebas (free float) yang sebenarnya. Selain itu, praktik tersebut juga mengurangi keandalan harga pasar sebagai acuan dalam proses replikasi indeks.Peringatan MSCI memberikan tekanan terhadap saham-saham yang memiliki struktur kepemilikan kompleks, khususnya emiten dari kelompok konglomerasi.
MSCI Longgarkan Aturan, Saham Konglomerat RI Berpeluang Masuk Indeks Global
Pelonggaran aturan MSCI membuka peluang lebih besar bagi saham konglomerat RI masuk indeks global, meski syarat free float tetap jadi tantangan.






