JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK yang meminta agar belanja bantuan sosial (Bansos) Rp 2 triliun dikembalikan ke kas negara.

Menurut dia, catatan BPK itu berasal dari dua masalah, yakni exclusion error dan inclusion error akibat peralihan penggunaan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)."Di situ ada inclusion error dan exclusion error yang cukup besar," kata dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Rabu (15/7/2026).

Baca juga: Komisi VIII Soroti Temuan BPK yang Minta Kemensos Kembalikan Duit Bansos Rp 2 Triliun

Pengertian umum dari error ini adalah ada orang yang sebelumnya mendapat bansos dari data terdahulu menjadi tidak dapat, dan pembaruan orang yang tidak dapat bansos menjadi dapat perlu proses pembukaan rekening secara kolektif.

Karena pembukaan rekening kolektif ini membutuhkan waktu berbulan-bulan sehingga banyak bansos yang tidak bisa disalurkan tepat waktu pada triwulan pertama.