JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Rini mengatakan pengaturan fleksibilitas kerja tersebut diharapkan memungkinkan ASN mendampingi anak tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Rini, Sabtu (11/7/2026).Baca juga: Proses Verifikasi, Ratusan Anak Jalanan di Jakarta Akan Masuk Sekolah Rakyat
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7) dalam rangka mendukung penguatan ketahanan keluarga dan peran keluarga bagi pegawai ASN.Melalui surat itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah.










