Jakarta - Pemerintah mulai mengoperasikan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai bagian dari penguatan tata kelola perdagangan karbon nasional. Sistem ini digunakan untuk mencatat perjalanan unit karbon mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga pengakuan sebagai kredit karbon.Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI) Hadi Prayitno menilai kebijakan pemerintah yang memberikan pilihan kepada pemilik proyek karbon untuk menggunakan registri internasional maupun nasional merupakan langkah yang tepat.Menurutnya, pendekatan tersebut lebih realistis karena tidak mewajibkan seluruh proyek karbon hanya menggunakan satu sistem registri."Pilihan kebijakan pemerintah Indonesia dalam memberikan kebebasan bagi pemilik dan pengembang proyek karbon untuk menggunakan sistem registri internasional (seperti VERRA, GOLD STANDARD, PLAN VIVO dll) maupun sistem registri nasional (SRN-PPI) adalah pilihan yang baik," kata Hadi saat dihubungi, Sabtu (11/7/2026).Hadi mengatakan sebelumnya terdapat sorotan dari komunitas internasional ketika pemerintah mendorong seluruh proyek karbon menggunakan sistem registri nasional. Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan kesiapan metodologi dan tata kelola karbon Indonesia.Ia menjelaskan SRUK yang diluncurkan pada 9 Juli 2026 berfungsi untuk memantau jumlah unit karbon yang didaftarkan, diverifikasi, hingga ditetapkan sebagai kredit karbon."Peluncuran SRUK yang dilaksanakan pada 9 Juli 2026 sebenarnya adalah untuk memantau berapa estimasi unit karbon ketika didaftarkan dalam sistem registri, setelah verifikasi, dan pada akhirnya diakui/ditetapkan. Pencatatan melalui SRUK ini sangat penting untuk menjawab dua beberapa hal: menghindari perhitungan ganda, mengindari pencatatan ganda, mengubungkan dengan bursa karbon indonesia (IDX Carbon)," ujarnya.Hadi mengingatkan agar penerapan SRUK tidak menambah panjang proses administrasi bagi pelaku usaha karbon. Menurutnya, sistem tersebut perlu dirancang agar dapat mendukung pengembangan proyek karbon."Kami memberi perhatian khusus terhadap SRUK ini setidaknya pada dua hal: jangan sampai memperpanjang rantai birokrasi, sehingga semakin rumit dan menyulitkan pemilik dan pengembang proyek karbon; pengelolaan SRUK akan lebih profesional kalau dikelola oleh sebuah badan independen, tidak berada di bawah struktur birokrasi kementerian tertentu. Kami mengusulkan Badan Otoritas Nilai Ekonomi Karbon yang melekat dengan OJK dan Bursa Karbon," katanya.Menurut Hadi, pengelolaan secara independen dapat memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap perdagangan karbon Indonesia.Ia menambahkan, sektor kehutanan menjadi salah satu sektor dengan potensi kredit karbon terbesar. Karena itu, peran Menteri Kehutanan dinilai penting dalam pelaksanaan perdagangan karbon sektor tersebut."Untuk perdagangan karbon sektor kehutanan, peran Menteri Kehutanan sangat signifikan. Karena potensi kredit karbon sektor kehutanan sebagaimana tercatat dalam NDC adalah paling besar," ujar Hadi.Menurutnya, potensi kredit karbon kehutanan berasal dari berbagai kawasan, seperti hutan mineral, kawasan hidrologi gambut, hingga ekosistem mangrove dalam kawasan hutan."Di sektor kehutanan ada tanah hutan tanah mineral dan kawasan hidrologi gambut, termasuk kawasan lanskap mangrove di dalam kawasan hutan, yang berpotensi menghasilkan kredit karbon sangat besar," katanya.Hadi mengatakan perdagangan karbon kehutanan yang melibatkan perpindahan kredit karbon ke pasar internasional harus mendapatkan persetujuan Menteri Kehutanan."Jika perdagangan karbon sektor kehutanan akan dilakukan ke internasional yang mengharuskan adanya perpindahan kredit, maka harus disetujui Menhut," ucapnya.Ia menilai Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup memiliki peran dalam pengendalian perubahan iklim, termasuk dalam ekosistem perdagangan karbon."Dalam ekosistem perdagangan karbon secara umum peran besar Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup sangat signifikan sebagai focal point utama Pengendalian Perubahan Iklim di pentas global," tutup Hadi.