BAGHDAD, KOMPAS.com - Otoritas Irak kembali mengungkap temuan dalam penyelidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Perminyakan Bidang Penyulingan, Adnan Al-Jumaili.
Sebagaimana dilaporkan Anadolu, aparat menemukan uang tunai senilai sekitar 25 miliar dinar Irak (sekitar Rp 345 miliar) dan 1 juta dollar AS (sekitar Rp 18 miliar) yang disembunyikan di dalam galon air minum plastik di rumah tersangka di Tikrit.Selain itu, petugas juga menyita sekitar 5 kilogram perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Baca juga: Irak Patuhi Trump, Blokir Dana untuk Milisi Pro-Iran
Dewan Yudisial Tertinggi Irak dalam pernyataannya, Senin (6/7/2026), mengatakan bahwa penyitaan dilakukan atas perintah hakim penyidik di Pengadilan Kriminal Pusat Antikorupsi.
Operasi itu merupakan bagian dari upaya melacak aliran dana yang diduga diperoleh melalui penyimpangan dalam sejumlah proyek pemerintah yang melibatkan Al-Jumaili dan para tersangka lainnya.












