BEIJING, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di China telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mantan pejabat kota karena menerima suap lebih dari 2,2 miliar yuan (sekitar Rp 5,8 triliun) selama 30 tahun.
Yang Youlin, yang menjabat berbagai posisi di kota Nanjing dari 1993 hingga 2023, juga divonis bersalah atas penggelapan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang, dengan keuntungan termasuk yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.Dikutip dari BBC, Selasa (7/7/2026), pria berusia 69 tahun itu memanfaatkan posisinya untuk membantu orang lain mendapatkan kontrak rekayasa, pengalihan lahan, dan pembiayaan, dengan imbalan uang dan barang berharga, kata media pemerintah.
Pria yang menghabiskan sebagian besar kariernya bekerja di bidang pembangunan ekonomi dan teknologi di Nanjing ini dinilai telah melakukan pelanggaran sangat serius.
"Tindakannya menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi kepentingan negara dan rakyat", kata pengadilan di kota Changzhou pada Senin (6/7/2026).
Baca juga: Inilah Qi Zai, Panda Langka Berbulu Coklat di China












