Jakarta - Pemerintah telah meluncurkan paket stimulus ekonomi pada semester II 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan global.Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari merincikan sejumlah stimulus bagi masyarakat di semester II tahun ini. Pertama, pemerintah akan memberikan diskon tarif kereta api dan kapal laut Pelni sebesar 30% pada masa periode libur sekolah dan juga libur Natal dan Tahun Baru.Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif lain berupa pembebasan tarif jasa kepelabuhan bagi transportasi penyeberangan dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi transportasi udara di periode yang sama.

Qodari mengatakan insentif ini diharapkan dapat mendorong mobilitas masyarakat sekaligus menciptakan efek pengganda atau multiplier effect bagi perekonomian."Seluruh stimulus tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong konsumsi domestik, serta melindungi masyarakat dari dampak ketidakpastian global," ujar Qodari dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).Kedua, Qodari menyebut bahwa pemerintah juga akan memberikan bantuan pangan kepada 33,24 juta penerima manfaat selama periode Juli hingga September untuk melindungi kelompok masyarakat rentan dari gejolak harga kebutuhan pokok.Ketiga, pemerintah juga akan membuka program magang nasional bagi 150.000 lulusan perguruan tinggi, pelatihan vokasi bagi 220.000 lulusan SMA dan SMK, serta bagi 50.000 pekerja yang terdampak PHK. Menurutnya, program ini bertujuan meningkatkan kompetensi sekaligus memperluas peluang kerja.Tak cuma bagi masyarakat, pemerintah juga memberikan berbagai insentif bagi dunia usaha agar kegiatan operasional tetap berjalan optimal di tengah gejolak global, menekan biaya produksi, serta mencegah kenaikan harga barang konsumsi yang lebih luas.Dia juga menyebut, dukungan tersebut diberikan melalui fasilitas bea masuk 0% atas impor LPG bagi industri petrokimia dan impor bahan baku plastik. Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan kepada pelaku industri kreatif melalui tarif khusus Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 1,5% bagi para penulis."Pemerintah akan terus mengawal implementasi seluruh kebijakan tersebut agar berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat," tutur Qodari.