JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus jatuhnya Lexi Valleno Havlenda, adik kandung penyanyi Keisya Levronka, dari lantai enam gedung Universitas Tarumanagara (Untar) resmi berlanjut ke jalur hukum.
Keluarga Lexi melalui kuasa hukumnya, Hendro Widodo, mengajukan gugatan perdata terhadap Untar dan Yayasan Tarumanagara dengan nilai tuntutan lebih dari Rp 1 miliar.
Hendro menjelaskan, gugatan tersebut ditujukan agar pihak Yayasan Untar dan Untar bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami kliennya.Sidang perdana perkara ini digelar hari ini meskipun pihak Untar dan Yayasan Untar tidak hadir dalam agenda tersebut.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Adik Keisya Levronka Digelar Hari Ini
"Kami selaku kuasa hukum Tante Levi dan Lexi, di sini hadir panggilan sidang pertama terhadap perkara gugatan klien kami terhadap Yayasan Tarumanagara dan Universitas Tarumanagara. Namun hingga saat ini, kami masih menunggu dari pihak Untar dan Yayasan Untar yang masih belum hadir," ujar Hendro saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026).









