Jakarta - Pemerintah Malaysia resmi menerapkan skema kerja hybrid bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 setelah disetujui kabinet.Mengutip The Star, Jumat (26/6/2026), kebijakan Hybrid Work Day (HBH) akan menjadi kebijakan baru dalam layanan publik dan menggantikan skema kerja dari rumah (work from home/WFH) yang selama ini berlaku.Dalam aturan baru tersebut, PNS diperbolehkan bekerja dari rumah atau lokasi lain yang disetujui kepala departemen selama dua hari dalam sepekan. Sementara tiga hari lainnya tetap bekerja dari kantor.

"Pegawai negeri dapat bekerja dua hari dari rumah atau dari lokasi alternatif yang disetujui oleh Kepala Departemen dan tiga hari di kantor, dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan, kesesuaian fungsi pekerjaan, serta syarat-syarat yang telah ditetapkan," demikian pernyataan Departemen Layanan Publik (Public Service Department/PSD).PSD menjelaskan, kebijakan HBH merupakan inisiatif baru pemerintah yang memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pegawai negeri tanpa mengurangi jam kerja."HBH adalah inisiatif baru pemerintah yang memperkenalkan pengaturan kerja yang lebih fleksibel bagi pegawai negeri tanpa mengurangi jam kerja," lanjut pernyataan tersebut.Meski menerapkan sistem kerja hybrid, PSD memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu. Layanan di loket pelayanan maupun pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap berjalan seperti biasa, termasuk di sektor keamanan, pertahanan, pendidikan, kesehatan, dan peradilan.Untuk negara bagian yang menetapkan hari Minggu sebagai hari libur mingguan, Senin dan Jumat ditetapkan sebagai hari wajib bekerja di kantor.Sementara itu, bagi negara bagian yang menjadikan Jumat sebagai hari libur mingguan, yakni Kedah, Kelantan, dan Terengganu, hari wajib masuk kantor ditetapkan pada Minggu dan Kamis.Menurut PSD, penerapan HBH merupakan bagian dari agenda reformasi layanan publik pemerintah Malaysia yang bertujuan memodernisasi sektor tersebut melalui budaya kerja berbasis hasil serta pemanfaatan teknologi digital yang lebih luas.Departemen tersebut juga menyatakan akan menerapkan mekanisme pemantauan untuk memastikan integritas, kinerja, dan kualitas pelayanan publik tetap berada pada tingkat optimal."Pengaturan kerja hybrid juga telah diterapkan di negara-negara seperti Singapura, Australia, Finlandia, dan Swedia," demikian pernyataan PSD.Adapun pedoman teknis dan syarat pelaksanaan HBH akan diumumkan lebih lanjut oleh Departemen Layanan Publik Malaysia.