WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Tiga hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump beserta jajaran pemerintahannya pada Rabu (24/6/2026).
Gugatan ini dilayangkan terkait sanksi yang dijatuhkan Washington kepada mereka pada tahun lalu. Mereka menilai, sanksi itu melanggar hukum.Ketiga hakim yang menempuh jalur hukum tersebut adalah Kimberly Prost dari Kanada, Solomy Balungi Bossa dari Uganda, dan Reine Adelaide Sophie Alapini-Gansou dari Benin.
Baca juga: Hubungan Trump-Netanyahu Ternyata Sudah Lama Retak, PM Israel Pernah Disebut Penipu
Gugatan resmi ini didaftarkan melalui pengadilan federal di Manhattan, New York, sebagaimana dilansir Reuters.
Dalam dokumen gugatannya, mereka menyatakan bahwa sanksi yang diberlakukan oleh pemerintahan Trump tersebut sengaja dirancang untuk memberikan tekanan ekstrayudisial.










