Jakarta - Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Dian Siswarini memastikan program perampingan alias streamlining anak usaha yang tengah dijalankan perusahaan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap karyawannya. Hal ini sesuai dengan arahan dari BPI Danantara.Sebagai informasi, Telkom Group akan melakukan pemangkasan anak usaha dari 67 perusahaan menjadi 19 perusahaan. Dian mengatakan dari proses pemangkasan tersebut akan membuat sebagian karyawan dialihkan ke unit atau perusahaan lain dalam grup Telkom. Adapun jika terjadi pengurangan tenaga kerja, prosesnya hanya bisa dilakukan secara sukarela dan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak."Memang kalau pun harus ada pengurangan yang diminta oleh pemerintah itu tidak ada pemutusan hubungan kerja yang bersifat non voluntary. Jadi kalau misalnya ada kesepakatan dengan tentu saja dengan kompensasi yang diterima itu dapat dilakukan," ujar Dian dalam RDP dengan Komisi VI DPR, Rabu (24/6/2026).

"Tapi tidak ada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa persetujuan dari kedua belah pihak seperti itu," tambahnya.Dian juga memastikan seluruh pegawai yang berada di anak usaha hasil perampingan nantinya tetap menjadi karyawan Telkom Group. Selain itu, pihaknya juga menjamin tidak akan ada penurunan gaji yang didapatkan pegawai dari hasil perampingan tersebut."Kemudian mengenai penugasan tadi ditambahkan ya bahwa tentu pengelolaan SDM ini dilakukan sesuai kebutuhan bisnis melalui mekanisme yang tetap memperhatikan hak dan perlindungan karyawan," ujar Dian.