Jakarta - Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch 3 dibuka mulai 19 Juni hingga 9 Juli 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan 20.000 peserta dari berbagai wilayah Indonesia berpartisipasi pada PVN batch 3 ini.Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengajak masyarakat usia kerja untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna meningkatkan kompetensi dan daya saing di pasar kerja.Pelatihan akan diselenggarakan melalui Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP), Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), Satuan Pelayanan (Satpel), serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

"Program Pelatihan Vokasi Nasional menjadi bagian dari komitmen Kemnaker dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia," terang Darmawansyah dalam keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker, Sabtu (20/6/2026).Menurutnya, peningkatan kompetensi tenaga kerja menjadi faktor penting untuk menjawab kebutuhan dunia usaha dan dunia industri yang terus berkembang. Karena itu, Kemnaker terus memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja."Kami ingin memastikan masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap pelatihan kerja yang berkualitas. Melalui program ini, peserta dapat meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja," ujar Darmawansyah.Calon peserta yang ingin mengikuti PVN Batch 3 wajib memiliki akun SIAPkerja dan memilih program pelatihan sesuai minat serta kebutuhan. Selain itu, peserta juga dapat mengisi Asesmen Kecocokan Kerja (SPI) dan Asesmen Penilaian Diri yang bersifat opsional.Tahapan PVN Batch 3 meliputi pendaftaran peserta hingga 9 Juli 2026 pukul 23.59 WIB. Selanjutnya, proses seleksi dan wawancara akan dilaksanakan pada 10-15 Juli 2026.Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan diumumkan pada 16 Juli 2026. Adapun kickoff PVN Batch 3 dan orientasi peserta dijadwalkan berlangsung pada 20 Juli 2026.Darmawansyah berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut sebagai sarana meningkatkan keterampilan untuk memasuki dunia kerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri."Pelatihan vokasi merupakan investasi. Semakin tinggi kompetensi yang dimiliki, semakin besar pula peluang memperoleh pekerjaan yang layak dan berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas nasional," jelas Darmawansyah.Tata Cara Pendaftaran Program Vokasi Nasional1. Akses SkillhubPeserta mengunjungi laman resmi Skillhub di skillhub.kemnaker.go.id melalui browser. Setelah itu, klik tombol Masuk untuk diarahkan ke laman SIAPkerja.2. Login atau membuat akun SIAPkerjaJika sudah memiliki akun, peserta cukup memasukkan username dan password, lalu klik Masuk. Namun, jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang, kemudian isi data diri sesuai identitas (email, nomor HP, dan password).Setelah berhasil mendaftar, peserta wajib login kembali dan melengkapi profil SIAPkerja. Kelengkapan profil menjadi syarat utama untuk mengikuti pelatihan.3. Ikuti Asesmen Penilaian Diri dan Asesmen Potensi Diri/SPI (opsional)Peserta masuk ke menu Aktivitas, pilih Asesmen, kemudian mengisi Asesmen Penilaian Diri dan Asesmen Potensi Diri (Self Potential Inventory/SPI)Asesmen Penilaian Diri bertujuan mengidentifikasi minat dan kecenderungan pilihan kerja, baik untuk bekerja di dalam negeri, luar negeri, maupun berwirausaha. Sementara Asesmen Potensi Diri bertujuan untuk mengetahui tingkat kecocokan potensi diri dengan jenis pekerjaan atau bidang pelatihan yang dipilih.4. Pemilihan program pelatihan di SkillhubPeserta memilih program pelatihan yang diminati melalui Skillhub sesuai jadwal pendaftaran. Setiap peserta dapat memilih hingga tiga program kejuruan dalam satu balai pelatihan yang sama.5. Asesmen Siap LatihPeserta membuka menu Aktivitas pada SIAPkerja, kemudian memilih Asesmen, dan mengisi Asesmen Siap Latih. Tes ini mencakup kemampuan dasar seperti pengetahuan umum, verbal, numerik, dan figural untuk mengukur kesiapan mengikuti pelatihan.Asesmen ini dapat diisi peserta kapan pun selama periode pengisian masih dibuka dan paling lambat sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Namun, peserta wajib menyelesaikan asesmen sebelum batas akhir agar dapat diproses pada tahap seleksi berikutnya.