DUBAI, KOMPAS.com – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) resmi menetapkan batas usia minimal 15 tahun bagi warganya untuk dapat menggunakan media sosial.
Kebijakan ini menjadikan UEA sebagai negara Arab pertama yang menerapkan pembatasan tersebut, sebagaimana dilansir Reuters, Kamis (18/6/2026).Di samping itu, langkah tersebut juga diambil UEA di tengah meningkatnya kekhawatiran global mengenai dampak platform digital terhadap anak-anak.
Baca juga: Inggris Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Tahun Depan
Perusahaan media sosial yang beroperasi di UEA diberikan tenggat waktu hingga 12 bulan untuk mematuhi aturan baru ini.
Seluruh platform diwajibkan menerapkan langkah verifikasi usia yang ketat, termasuk pemeriksaan identitas digital dan pemanfaatan teknologi akal imitasi (AI).










