Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali membatasi pembelian dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik dari US$ 25.000 menjadi hanya US$ 10.000 per orang per bulan. Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026."Penguatan prinsip kehati-hatian dalam pasar uang dan valuta asing melalui implementasi penurunan threshold beli, tunai, valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan. Efektif mulai berlaku 1 Juli 2026," ujar Perry dalam hasil rapat dewan gubernur yang disiarkan secara daring, Kamis (18/6/2026).Tak hanya itu, BI juga memperketat ketentuan transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing. Kewajiban penyampaian dokumen pendukung untuk transfer valas ke luar negeri diturunkan dari di atas US$ 50.000 menjadi di atas US$ 25.000.
"Ini yang juga berlaku mulai 1 Juli 2026," tambah Perry.Sementara itu, Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menjelaskan hasil pada tahap pertama penetapan batas transaksi yang diturunkan dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000, rata-rata transaksi harian valas berhasil ditekan/turun mencapai US$ 16 juta.Lalu, batasnya diturunkan lagi dari US$ 50.000 menjadi US$ 25.000. Hasilnya, rata-rata transaksi harian turun lagi mencapai US$ 9 juta."Di tahapan kedua, dari US$ 50.000 ke US$ 25 ribu, itu berhasil menurunkan rata-rata harian sebesar US$ 9 juta. Kami harapkan atau kami proyeksikan bahwa dengan penurunan menjadi US$ 10.000 efektif di 1 Juli 2026, ini akan meningkatkan transaksi dengan underlying dokumen sebesar 98,1% dari total transaksi valas," jelasnya.








