Jakarta -
Kebijakan wajib sertifikat halal akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengakui masih ada kendala yang harus diselesaikan, terutama kesiapan sektor industri kecil. Namun, untuk industri besar, Faisol memastikan tidak ada kendala."Kalau industri besar rasanya sih tidak ada masalah. Yang jadi masalah, mungkin industri kecil," ujar Faisol di Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Faisol memastikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengawal transisi kebijakan ini. Berbagai langkah mulai dari fasilitasi, pendampingan, hingga sosialisasi kepada pelaku industri kecil terus dilakukan."Kami sudah dorong, kami sudah bantu menampilkan, kami juga sudah fasilitasi, sosialisasi untuk industri-industri kecil yang sudah mampu agar kami memastikan bahwa akan ikut proses tahap yang kedua ini," tambah Faisol.Kendati demikian, Faisol tak menampik diperlukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar mempermudah proses sertifikasi bagi industri-industri kecil.Ia mengusulkan agar sebagian mandat pemeriksaan atau rekognisi halal dari undang-undang maupun Peraturan Pemerintah (PP) BPJPH bisa dilimpahkan langsung ke Kemenperin. Dalam hal ini, dia telah menginstruksikan kepada jajarannya, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin untuk segera menindaklanjuti."Karena di sini ada pusat industri halal, bisa diafirmasi oleh BPJPH, sehingga tidak tidak bolak balik balik, dan tidak perlu industri datang ke tempat kami dan datang ke BPJPH. Jadi dengan begitu, mempermudah industri kecil. Nanti mungkin Pak Sekjen yang bisa membantu," terang Faisol.






