SEOUL, KOMPAS.com - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Jumat atas dakwaan pengiriman drone ke Korea Utara.
Jaksa penuntut menyatakan langkah tersebut sengaja dilakukan untuk menciptakan dalih demi menetapkan deklarasi darurat militer yang berujung kekacauan pada tahun 2024 lalu.Seorang juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengonfirmasi kepada AFP pada Jumat (12/6/2026), Yoon dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas tuduhan yang melibatkan drone tersebut, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Baca juga: Sempat Barikade Diri di Istana, Eks Presiden Korea Selatan Dituntut 10 Tahun Bui
Vonis ini diputuskan setelah jaksa penuntut khusus pada April menyatakan bahwa upaya Yoon untuk merekayasa kondisi masa perang dengan mengirimkan drone telah merongrong keamanan negara.
Kantor berita Yonhap melaporkan, jaksa juga berargumen bahwa operasi tersebut sengaja meningkatkan ketegangan dengan Korea Utara, sebagaimana dilansir AFP.










