Jakarta - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat menaikkan batas bawah pendapatan negara pada 2027 menjadi kisaran 12,01% hingga 12,40% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sebelumnya dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), angkanya berada di kisaran 11,82% hingga 12,40%.Hal itu tertuang dalam laporan kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI. Meski demikian, lebih rinci terkait batas bawah dan batas atas bagian perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan disesuaikan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan."Pendapatan negara, batas bawah KEM-PPKF itu 11,82% dari PDB, batas atasnya 12,40%. Kesepakatan Panja batas bawahnya menjadi 12,01%, kurang lebih kenaikan 0,19% dan batas atas 12,40%," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Nasdem, Fauzi Amro saat membacakan hasil Panja Penerimaan, Kamis (11/6/2026).
Pada bagian kebijakan teknis kepabeanan dan cukai, Kementerian Keuangan mendapatkan lampu hijau untuk menerapkan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK)."Kementerian Keuangan dapat mengoptimalkan pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Ini dalam rangka untuk menutupi kira-kira kekurangan dari Ditjen Bea Cukai," ucap Fauzi Amro.Selain itu, guna mendukung penerimaan yang optimal dilaksanakan intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan tarif bea masuk komoditas tertentu; ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) dan perluasan basis penerimaan bea keluar komoditas tertentu. Meski demikian, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan perkembangan perekonomian terkini dan daya beli masyarakat."Ekstensifikasi BKC dan perluasan basis penerimaan bea keluar komoditas tertentu sesuai dengan perkembangan perekonomian terkini dan daya beli masyarakat," tuturnya.Pada bagian teknis pajak, akan dilakukan perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy dan sektor informal lainnya; kemudian penguatan administrasi pajak dalam pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi Coretax dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak.Tidak hanya itu, pengawasan kepatuhan juga akan ditingkatkan kepada wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan wajib pajak orang pribadi prominen. Fungsi penegakan hukum diperkuat dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui multidoor approach untuk memberikan efek jera."Optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing dan iklim usaha. Kementerian Keuangan menyusun dan menetapkan roadmap pelaksanaan pajak karbon," lanjut Fauzi Amro.







