SEOUL, KOMPAS.com - Korea Selatan menjatuhkan denda sebesar 624 miliar won atau sekitar Rp 7,3 triliun kepada raksasa e-commerce, Coupang pada Kamis (11/6/2026).
Denda ini diberikan atas kebocoran lebih dari 30 juta data pelanggan dan telah memicu kemarahan para anggota parlemen Amerika Serikat.Coupang, platform ritel online terbesar di negara itu, mengisyaratkan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka akan menggugat denda tersebut di pengadilan.
Langkah pemerintah ini mengakhiri penyelidikan selama berbulan-bulan terhadap Coupang yang terdaftar di AS.
Baca juga: Korsel Bakal Pasang AC di Penjara, Anggaran Capai Rp 14 Miliar
Hukuman terbesar atas kebocoran data










