KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Inspektorat Jenderal telah berkoordinasi dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) perihal dugaan penyalahgunaan identitas serta penggunaan data riset yang tidak sesuai dalam sejumlah konferensi ilmiah internasional oleh tim Rifaldy Fajar dkk.Para pihak terkait melakukan penelusuran fakta dan merumuskan langkah tindak lanjut atas kasus tersebut. Diketahui empat orang terduga pelaku adalah alumni UNY lulusan tahun 2019–2021."Keempat individu tersebut bukan merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Kemdiktisaintek maupun BRIN, serta tidak berstatus sebagai dosen maupun peneliti yang berada di bawah naungan kedua institusi tersebut," ungkap Kemdiktisaintek, dikutip dari situs resmi.Pendalaman sementara kasus menemukan pula adanya dugaan penggunaan nama UNY tanpa izin dalam berbagai aktivitas ilmiah internasional. "Selain itu, ditemukan indikasi penggunaan unit atau departemen yang tidak terdapat dalam struktur organisasi resmi universitas, penggunaan afiliasi lembaga lain tanpa kewenangan, serta dugaan pencatutan identitas peneliti untuk mendukung partisipasi dalam berbagai forum akademik internasional," tutur Kemdiktisaintek.