HAVANA, KOMPAS.com - Perusahaan jaringan hotel asal Indonesia, Archipelago International, mengonfirmasi telah mengakhiri operasionalnya di Kuba akibat dampak sanksi Amerika Serikat (AS).

Perusahaan tersebut menyatakan masih membuka kemungkinan kembali beroperasi di negara itu jika kondisi membaik.Keputusan Archipelago International ini menjadi bagian dari gelombang keluarnya sejumlah perusahaan asing dari Kuba menjelang tenggat waktu yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump agar perusahaan-perusahaan memutus hubungan dengan konglomerat militer GAESA, entitas yang menguasai sebagian besar sektor ekonomi Kuba dan masuk daftar sanksi Washington.

Baca juga: Kuba Tak Lagi Digdaya, Tapi Rekam Jejak Militernya Pernah Bikin AS Waspada

Akhiri pengelolaan enam hotel di Kuba

Dalam pernyataan tertanggal Rabu (3/6/2026) dan dibagikan kepada AFP pada Jumat (5/6/2026), Archipelago International mengumumkan "penyelesaian pengaturan manajemen" untuk enam hotel di Kuba yang sebelumnya dioperasikan menggunakan merek Aston.