Jakarta - Keputusan rencana penerapan skema gross split diterapkan pada pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) bakal diputuskan langsung di Istana pada Sidang Kabinet dengan Presiden Prabowo Subianto. Skema gross split sebelumnya telah diterapkan di sektor minyak dan gas bumi (migas).Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, hanya saja dia belum dapat memastikan keputusan tersebut akan ditetapkan tahun ini atau tidak. Di sisi lain, Ditjen Minerba masih melakukan kajian teknis mendalam soal wacana ini, termasuk manfaatnya pada penambahan penerimaan negara.Kajian yang sedang dilakukan juga mencakup soal kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha pertambangan di Indonesia.

"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/6/2026).Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan pihaknya masih mengevaluasi total terkait tata kelola tambang, baik itu Izin Usaha Pertambangan dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan agar pendapatan negara dari sektor pertambangan benar-benar seusia dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang bisa memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta masyarakat.Ketika ditanya lebih lanjut soal kabar yang beredar bahwa skema gross split dengan kisaran pembagian 70:30 masuk dalam tahap evaluasi, Tri tidak menjawab pasti. Dia cuma mengatakan evaluasi dilakukan secara menyeluruh."Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu nggak spesifik," ujar Tri ditemui di Gedung DPR.Rencana skema gross split diterapkan pada sektor pertambangan ini pernah diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan. Dia membuka opsi skema pembagian keuntungan yang dilakukan dengan kontraktor untuk proyek migas diterapkan pada pengelolaan tambang.Skema semacam cost recovery dan gross split menjadi opsi untuk digunakan pada pengelolaan tambang, baik itu yang baru maupun yang sudah lama."Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026) yang lalu.Perlu diketahui, skema gross split adalah skema kontrak bagi hasil di industri hulu migas yang membuat pembagian hasil produksi (bruto) ditetapkan langsung di awal antara negara dan kontraktor, tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi atau cost recovery. Skema ini bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepastian bagi hasil bagi kontraktor (misal 75-95%).Sementara itu, selama ini sektor pertambangan beroperasi dengan pemberian konsesi dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan selama beberapa tahun. Negara mendapatkan hasil dari pungutan pajak dan royalti.