BANGGAI KEPULAUAN, KOMPAS.com - Jenazah anak berusia tiga tahun berinisial A yang meninggal akibat tersengat listrik di Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, tidak diangkut menggunakan ambulans meski kendaraan tersebut tersedia di desa setempat.
Ibu korban akhirnya membawa jenazah anaknya dengan membonceng sepeda motor pada Senin (1/6/2026). Ia memangku jenazah sejauh delapan kilometer dari Desa Peling Seasa menuju Desa Sosom.
Belakangan terungkap, ambulans tidak dapat digunakan karena adanya "aturan internal" yang dibuat pengelola kendaraan tersebut.
Baca juga: Jenazah Balita di Sulteng Dibonceng Motor 8 Km, Ambulans Tak Bisa Dipakai karena Aturan Internal
Alasan Ambulans Tidak Bisa Dipakai untuk Angkut Jenazah








