Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mempertanyakan dampak kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada emiten-emiten sawit. Sejumlah emiten milik konglomerat juga turut buka suara terkait kebijakan tersebut.Diketahui, ketentuan ini dibentuk dengan tujuan memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktik manipulasi seperti under invoicing dan transfer pricing, serta menekan pelarian devisa hasil ekspor (DHE). Lewat kebijakan ini, ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga fero alloy wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.Emiten milik Bakrie Group, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), mengaku belum dapat mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap kelangsungan usaha perseroan. UNSP juga belum menentukan aksi korporasi mengingat kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di pemerintah.
"Sampai dengan saat ini, perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi secara khusus terkait kebijakan dimaksud, mengingat ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi. Namun demikian, perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta akan melakukan penyesuaian yang diperlukan apabila regulasi dimaksud telah ditetapkan dan berlaku efektif," ungkap Corporate Secretary UNSP, Aditya Indrajati, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Jumat (29/5/2026).Kemudian dua emiten sawit milik Salim Group, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) yang hingga kini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam melalui Badan Usaha Milik Negara.Kedua emiten ini juga belum mengevaluasi dampak PP tersebut terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Saat ini, kedua emiten Salim itu masih menunggu teknis pelaksanaan ketentuan kebijakan ekspor satu pintu."Sampai dengan tanggal surat ini, perseroan masih menunggu penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam serta peraturan pelaksananya sehingga Perseroan belum dapat menyampaikan dampak serta strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut," tulis Corporate Secretary SIMP, Meyke Ayuningrum.Emiten milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) mengaku akan menghormati dan mematuhi ketentuan pemerintah terkait aturan ini. Perusahaan juga menegaskan, aturan ini tidak berdampak pada kelangsungan usaha perusahaan mengingat pasar Crude Palm Oil (CPO) PGUN dijual pada pasar domestik."Perseroan tidak melakukan kegiatan ekspor secara langsung. Produk utama Perseroan berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel dijual kepada pihak afiliasi dan pelanggan domestik, yaitu PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) untuk kebutuhan bahan baku biodiesel serta PT Kodeco Agrojaya Mandiri (KAM) untuk diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Kernel Oil (CPKO)," tulis Direktur PGUN, Tamlikho.Sementara emiten milik Theodore Permadi (TP) Rachmat, PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), juga mengaku akan mendukung program pemerintah atas rencana tata kelola ekspor komoditas SDA. Namun, perseroan juga belum bisa mengevaluasi dampak kebijakan tersebut mengingat 100% penjualan produk sawit perseroan dijual di pasar domestik."Karena fokus pasar Perseroan 100% di pasar domestik dan PP ini mengatur tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (komoditas CPO termasuk di dalamnya) maka Perseroan masih menunggu petunjuk pelaksanaan yang lebih detail dari Pemerintah," kata Corporate Secretary TAPG, Joni Tjeng.Terakhir emiten milik konglomerasi Astra Group, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), mengaku belum menerima salinan resmi dari PP tersebut. Perseroan juga belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait dampak dari kebijakan tersebut."Perseroan belum dapat memberikan tanggapan secara lebih rinci ataupun menyimpulkan secara komprehensif dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap perseroan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perseroan berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mematuhi ketentuan," ungkap Direktur AALI, Tingning Suwignjo.







