WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menerbitkan kebijakan imigrasi baru yang lebih ketat pada Jumat (22/5/2026).

Gedung Putih kini memerintahkan seluruh pemegang visa sementara yang ingin mengubah status imigrasinya, untuk wajib pulang ke negara asal terlebih dahulu guna mengurus Kartu Hijau (Green Card).Aturan anyar ini menandai pergeseran radikal dari praktik hukum imigrasi yang telah berjalan selama bertahun-tahun di Negeri Paman Sam.

Baca juga: Thailand Potong Durasi Bebas Visa bagi Turis Asing demi Keamanan

“Mulai sekarang, warga negara asing yang berada di AS untuk sementara dan ingin mendapatkan Green Card harus kembali ke negara asalnya untuk mengajukan permohonan, kecuali dalam keadaan luar biasa,” tegas juru bicara Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS), Zach Kahler, seperti dikutip dari NBC News, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, kewajiban pengurusan dari luar negeri ini sengaja diterapkan demi menekan angka imigran gelap.