KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Regulator komunikasi Malaysia telah mengeluarkan tuntutan hukum kepada platform media sosial TikTok pada Kamis (21/5/2026).
Menurut laporan Reuters, Kamis, platform tersebut dituduh gagal mengambil tindakan dalam memoderasi konten yang menyinggung dan memfitnah monarki negara tersebut.Tuntutan ini berawal dari dugaan peredaran konten akun yang diklaim terhubung dengan Raja Sultan Ibrahim Malaysia, kata Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) dalam sebuah pernyataan.
Komisi tersebut menyatakan konten tersebut mencakup materi yang "sangat menyinggung, salah, mengancam, dan menghina".
Termasuk video yang dibuat menggunakan AI dan gambar manipulasi, yang mungkin melanggar hukum setempat.
Baca juga: TikTok Lepas Mayoritas Saham di Amerika, Terhindar dari Blokir AS











