JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto, menyebut dugaan praktik under invoicing yang dilakukan selama 34 tahun sejak 1991 hingga 2024 membuat negara kehilangan kekayaan senilai Rp 15.400 triliun.
Adapun under invoicing merupakan praktik curang yang dilakukan eksportir atau importir dengan melaporkan data yang tidak benar kepada pemerintah.
Data tersebut Prabowo ungkapkan saat menyampaikan Pidato pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.“Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya,” kata Prabowo di Gedung Nusantara DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Prabowo Umumkan Aturan Baru Ekspor SDA, Semua Transaksi Akan Lewat BUMN
Prabowo mengatakan, pengusaha Indonesia yang nakal itu membuat perusahaan di luar negeri.










