Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengawasi dan menjamin sebanyak 1.594 bank di Indonesia. Jumlah tersebut mencakup seluruh institusi perbankan resmi yang beroperasi di dalam negeri demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi dana nasabah."Kami sekarang memantau 1.594 bank (terdiri dari) bank umum, bank syariah, bank daerah, bank digital dan termasuk BPR," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/5/2026).Dalam rangka meningkatkan keamanan dana nasabah, Anggito menyebut pihaknya akan membuat sistem yang dapat menginformasikan data secara real time. Sistem itu bertujuan untuk meningkatkan keakuratan data perbankan yang berkaitan dengan pinjaman dan resolusi.

"Jadi kami akan membuat suatu data atau informasi data yang kami kelola secara real time. Ini tentu akan bisa meningkatkan akurasi, validasi data dalam rangka pinjaman dan resolusi," jelas Anggito."Kami akan membangun core system di mana itu akan terhubung dengan BPR. BPR nanti bisa memanfaatkan core system kita dan kita bisa mendapatkan data yang real time," tambahnya.Selama ini, kata Anggito, dalam rangka untuk pendeteksian data atau kinerja memakan waktu sekitar 1 bulan. Durasi tersebut dinilai kurang efektif dan efisien dalam menangani persoalan perbankan."Sekarang kita menangani sekitar 20 kasus yang pada umumnya berasal dari dispute mengenai data tersebut. Khususnya BPR-BPR itu akurasinya kurang memadai sehingga kami harus melayani beberapa gugatan-gugatan yang masuk," ungkap Anggito.Simak juga Video 'Eksklusif: Cara LPS Jamin Simpanan dan Jaga Stabilitas Keuangan':