PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 memberikan teguran halus, tapi sangat penting bagi tata kelola legislasi di Indonesia.
Dengan menegaskan bahwa Jakarta tetap memegang status Ibu Kota Negara hingga diterbitkannya keputusan presiden (Keppres), Mahkamah sebenarnya sedang menyoroti celah konstitusional yang menganga dalam UU IKN, yaitu adanya ketidakpastian hukum yang lahir dari buruknya kualitas perencanaan regulasi.
Alih-alih dipandang sebagai urusan administratif perpindahan kantor pemerintahan semata, putusan ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) mengenai bagaimana seharusnya sebuah norma hukum disusun tanpa menabrak logika konstitusi.Antara Keppres dan Ketidakpastian
Hal mendasar yang paling mencolok untuk diperhatikan adalah mengenai delegasi legislatif yang berlebihan.
Dalam teori hukum, UU bersifat regeling atau mengatur secara umum dan seharusnya memiliki daya ikat mandiri sejak diundangkan.






